Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Kami pasangan suami-istri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang mengganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris (vagina) istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi istri melalui anus (anal sex).
“Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah: 223)
Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah saw. tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)
“Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi istri-istri melalui anus mereka,” (HR. Imam Syafi’i).
Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan istri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur (anal sex).
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
“Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 217).
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Imam Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan istrinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya.
وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ
“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, juz XII, hal. 512).
Namun menurut Imam Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.
وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ
“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, juz II, hal. 623).
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi para suami, gaulilah istri dengan baik dan bersikaplah lembut kepadanya, niscaya istri akan tambah sayang kepada suami. Demikian sebaliknya. Para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!